Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilot Lion Air Kedapatan Nyabu, Menhub: Kita Cabut Izinnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |18:25 WIB
Pilot Lion Air Kedapatan <i>Nyabu</i>, Menhub: Kita Cabut Izinnya
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Oknum Pilot Lion Air Ngaku Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba)

Seperti diketahui, Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial MS (49) diringkus personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di salah satu kamar hotel daerah yang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin 4 Desember sekitar pukul 22.00 Wita.

MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement