TANGERANG SELATAN - Dua pria pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Nurhayati di Perumahan Amarapura Blok F2 Nomor 18, RT02 RW05, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Pelaku masing-masing bernama Ridwan Setiadi alias Maman (23) dan Ardiana alias Ardi (20), keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Subang, Jawa Barat. Diyakini, tempat itu adalah kediaman milik kekasih baru salah satu pelaku.
"Kedua pelaku ini kami tangkap di daerah Subang, setelah melakukan perbuatannya," kata AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel kepada wartawan Selasa (5/12/2017) malam.
(Baca Juga: Korban Dikenal Ramah dan Sopan)
Dari hasil penyelidikan, usai membunuh Siti Nurhayati kedua pelaku terlebih dahulu menjual handphone milik korban di daerah Bekasi seharga Rp150 ribu. Sedangkan motornya, dipasarkan melalui Online dengan merubah nomor plat. Selanjutnya, mereka melarikan diri ke Subang.
Ridwan sendiri telah menjalin hubungan asmara dengan korban sekira 4 bulan terakhir. Kedekatannya diawali dengan perkenalan melalui media sosial Facebook, hingga berlanjut ke hubungan yang lebih dekat.