WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan bahwa Negeri Paman Sam resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Presiden berusia 72 tahun itu menekankan bahwa keputusan tersebut pada dasarnya merupakan 'langkah yang telah lama terlambat.'
"Saya telah menetapkan bahwa sekarang saatnya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Presiden sebelumnya telah membuat janji kampanye besar ini, mereka gagal menyampaikannya. Dan hari ini, saya melakukannya," ujar Presiden Trump sebagaimana dikutip dari The Guardian Kamis (7/12/2017).
BACA JUGA: Terkait Status Yerusalem, Trump Telefon Pemimpin Negara-Negara Arab
Melansir Sky News, dalam pidato singkatnya yang digelar di Gedung Putih, pria nomor satu di Negeri Paman Sam itu juga memastikan Kedutaan Besar AS akan segera pindah dari Tel Aviv ke Yerusalem. Presiden Trumpmenegaskan jika kebijakan ini juga menjadi bagian dalam upaya mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.
"Amerika Serikat mendukung solusi dua negara jika disetujui oleh kedua belah pihak. Kami tetap berkomitmen untuk membantu memfasilitasi kesepakatan damai yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Saya berniat melakukan segalanya dengan kekuatan saya untuk membantu menempa kesepakatan itu," imbuh Presiden Trump.