Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |13:10 WIB
 Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Abraham Ben Moses alias pendeta Saifuddin Ibrahim (52) ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan, jika Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Abraham ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement