Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |13:10 WIB
 Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 

(Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama)

(Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama)

Sebagaimana diketahui, Satuan Ditpidsiber Bareskrim menangkap Abraham berawal dari postingan dirinya yang berupaya memurtadkan seorang supir taksi online bernama Supri untuk memeluk agama baru yang dianutnya.

Dalam usaha memurtadkan Supri, ia melakukan pelecehan agama Islam serta menghina Nabi Muhammad SAW. Pria paruh baya itu ditangkap pada Selasa 5 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya, di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement