Pemerintah pusat terus mendorong kemudahan perijinan pembangunan perumahan dengan telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016.
Regulasi ini mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga.
“Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah,” kata Khalawi.
Progres Anggaran 2017 dan Rencana 2018
Ditjen Penyediaan Perumahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 9,633 triliun pada tahun 2018. Alokasi itu terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 9,38 triliun dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia 250 juta dollar AS.