JAKARTA—Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merombak mekanisme pengadaan barang dan jasa. Salah satunya melakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.
“Kementerian PUPR menjadi tulang punggung Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ini harus dibelanjakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi ULP dan Pokja Kementerian PUPR dengan tema “Modernisasi Pengadaan Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur” yang dihadiri oleh sekitar 750 peserta, di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Nantinya, Keanggotaan Pokja ini juga diisi oleh lintas unit organisasi. Contoh untuk pengadaan dibidang jalan dan jembatan, Pokja dengan 7 orang anggota, Ketua Pokja adalah anggota dari Ditjen Bina Marga dengan anggota 4 anggota berasal juga berasal dari Ditjen Bina Marga dan 2 anggota lainnya dari unit organisasi lainnya. Sementara untuk pengusulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker).
Dalam aturan baru tersebut, Kepala ULP juga dapat membentuk tim pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian kepala dan sekretaris ULP dan tim peneliti yang bertugas membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau ada indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.
Pengusulan untuk penetapan pemenang juga dilakukan pengaturan kembali. Untuk pelelangan dengan nilai pekerjaan konstruksi diatas Rp 100 miliar dan seleksi pengadaan jasa konsultansi diatas Rp 10 miliar, Pokja akan mengusulkan penetapan kepada Kepala ULP. Selanjutnya Kepala ULP yang akan mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri PUPR untuk ditetapkan.
“Hal tersebut bertujuan menjaga kepercayaan dan kredibilitas Kementerian PUPR di mata publik. Namun niat untuk melakukan penyimpangan bisa saja tetap ada namun dari segi sistem kita terus perbaiki,” kata Menteri Basuki.