Langkah selanjutnya dalam upaya peningkatan kualitas PBJ di Kementerian PUPR yakni akan dibentuk Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dimana didalamnya terdapat Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa. “Kita ingin ada organisasi permanen, tidak hanya sekedar sebagai jabatan fungsional PBJ, namun harus ada wadahnya sehingga bisa menjadi tempat berkarir. Kalau anda punya keahlian PBJ maka anda tidak akan pernah “pensiun”. Ada pengakuan kompetensi dan ada jenjang karir,” sambungnya.
Menteri Basuki juga menyampaikan pesan dalam pemilihan penyedia barang dan jasa selain dilakukan sesuai dengan ketentuan PBJ, Pokja diminta tidak hanya percaya pada dokumen yang diberikan namun harus dilakukan pengecekan kemampuan nyata dari penyedia jasa seperti melakukan pengecekan atas kemampuan nyata perusahaan seperti peralatan yang dimiliki, keberadaan kantor dan tenaga kerja yang dimiliki. Pengecekan dapat dilakukan dengan pendampingan dari Inspektorat Jenderal.
Sejak bulan Oktober 2017, Kementerian PUPR saat ini tengah melakukan lelang dini pekerjaan tahun 2018. Ditargetkan pada akhir 2017 sudah dilakukan lelang dini untuk 5.902 paket dengan nilai total Rp 35,3 triliun. Progresnya hingga 10 Desember 2017, telah dilelang sebanyak 1.320 paket kontraktual dengan nilai Rp 8,06 triliun.
Dari total anggaran Rp 107,38 triliun, empat Direktorat Jenderal (Ditjen) yang menerima alokasi terbesar yakni Ditjen Bina Marga Rp 41,67 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 37,30 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 16,10 triliun dan Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 9,6 triliun.
(Fahmi Firdaus )