Selain peluru dan kayu Gaharu, dalam mobil bernomor polisi QAA 3316 L tersebut juga ditemukan lima sajam jenis golok, dua kapak dan 31 pisau kecil.
Dugaan sementara, sajam-sajam ini digunakan sebagai alat untuk mengambil kayu Gaharu.
Bersama barang bukti, keempat orang tersebut langsung diamankan dan diperiksa di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali di Nanga Badau. Setelah itu, diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti dan empat orang itu telah diserahkan kepada Polsek Badau,” pungkas Kapendam.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.