Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |11:36 WIB
Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Setya Novanto Masih Pucat di Pemeriksaan Kedua Kasus KTP Elektronik

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Sementara surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement