"Kami kan perlu diskusikan dengan Pak Nov. Kemungkinan itu (ajukan esepsi) akan selalu ada," ucap dia.
Terkait dengan mundurnya dua pengacara Setnov di kasus e-KTP, yakni Otto Hasibuan dan Freidrich Yunadi, Firman menekankan setiap orang memiliki pilihannya sendiri. Oleh karena itu, dia menghormati keputusan-keputusan tersebut.
Otto dan Freidrich sendiri resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setnov di kasus e-KTP sejak Jumat 8 Desember 2017 kemarin.
Firman menuturkan bahwa, mundurnya dua pengacara itu, tidak mempengaruhi subtansi pembelaan terhadap kliennya tersebut.
"Yang penting arena hukum harus ada keadilan untuk Pak Nov. Proposionalitas proses ini, fairness proses ini kami harapkan kedepan berjalan untuk Pak Nov," tutup dia.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.