Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Ditambah Jadi 8 Tahun, Mantan Gubernur Papua Disarankan Ajukan Grasi

Hukuman Ditambah Jadi 8 Tahun, Mantan Gubernur Papua Disarankan Ajukan Grasi
Ilustrasi
A
A
A

"Sejak kapan ahli hukum diajari mengaudit kerugian keuangan negara. Itu tugas BPK, BPKP atau akuntan publik. Masak dalam pertimbangan putusan kerugian negara mengutip dari ahli hukum pidana," katanya.

Menurut Faisal, hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanfaatan. Barnabas usianya 70 tahun, bukannya dikurangi tetapi justru dilipatkan menjadi delapan tahun penjara. Demikian juga soal hukuman tambahan, pencabutan hak politiknya untuk memilih dan dipilih. Hal itu sama sekali tidak melihat perjuangan terdakwa yang mampu meredam gejolak di Papua.

"Dia pada usia 30 tahun sudah menjadi Gubernur, dengan begitu perjuangan tentang Papua diawali sejak dia masih belia yang sama sekali tidak ada dalam petimbangan hukumnya," kata Faisal.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Asep Iwan Irawan salah satu pembahas hasil eksaminasi putusan Barnabas Suebu mengatakan, para hakim tinggi yang memutus perkara aquo, telah membiarkan kesalahan putusan hakim ditingkat pertama. Kesalahan yang kasat mata, kata Iwan, antara lain tidak ada argumen dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pasal yang disangkakan sehingga seseorang dapat dilakukan penuntutan.

Selain itu, ahli hukum semestinya tidak dapat dijadikan notasi untuk pertimbangan hukum sebagai kerugian keuangan negara. "Putusan-putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta, tidak menjalankan prosedur hukum acara, mestinya batal demi hukum, tetapi hakim tinggi justru menaikkan dari putusan awal dengan menggunakan pertimbangan yang dipakai oleh PN di bawahnya," katanya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement