JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi dalam kasus suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa perpanjangan masa penahanan itu berlangsung selama 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 14 Desember 2017- 12 Januari 2018 untuk 2 tersangka," kata Febri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
(Baca: OTT KPK di Banjarmasin Diduga Terkait Korupsi Pembahasan Perda)
Sejuah ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM, Trensis.
Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.