JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Setya Novanto dengan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut diduga untuk membahas bancakan proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Sedikitnya, terdapat lima pertemuan yang diduga untuk memuluskan pemufakatan jahat proyek e-KTP yang terungkap dalam dakwaan Setya Novanto. Adapun, rincian pertemuan tersebut sebagai berikut :
1. Pertemuan Awal Guna Memuluskan Pembahasan Anggaran Proyek e-KTP
Pertemuan pertama terjadi pada awal bulan Februari 2010. Pertemuan tersebut terjadi antara pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Ketua Komisi II DPR RI, Burhanudin Napitupulu.
"(Pertemuan itu) guna mempermudah proses pembahasan anggaran (perubahan sumber pembiayaan ke anggaran rupiah murni)," kata Jaksa KPK, Irene Putri saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2017). Baca Juga: Diare & Membisu, Warnai Sidang Perdana Setya Novanto
Dalam pertemuan tersebut, disepakati Andi Narogong sebagai aktor yang akan memberikan fee kepada anggota dewan guna memuluskan pembahasan anggaran. Sebab, Andi mempunyai kedekatan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto yang disebut sebagai pemegang kunci anggaran.
"(Andi Narogong) mengajak Irman untuk menemui terdakwa (Setya Novanto) selaku anggota DPR yang juga Ketua Fraksi Golkar, karena terdakwa dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran pekerjaan penerapan e-KTP," jelas Jaksa Irene Putri.
2. Pertemuan yang Menyatakan Dukungan Novanto dalam Proyek E-KTP di Hotel Gran Melia
Pertemuan kedua terjadi masih pada bulan Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Pada pertemuan tersebut Novanto bersama Andi Narogong bertemu dengan tiga pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan 'Di Depdagri akan ada program E-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama," ungkap Jaksa KPK Irene Putri.
3. Pertemuan di Ruang Kerja Setya Novanto untuk Memastikan Anggaran E-KTP di DPR
Menindaklanjuti pertemuan di Hotel Gran Melia, Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI. Pertemuan tersebut untuk membahas kepastian proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong bertanya kepada terdakwa, 'Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?'," katanya.
Baca Juga: Tuntutan Andi Narogong Sebut Setya Novanto Terima USD7 Juta di Perkara Korupsi E-KTP
Baca Juga: KPK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong
(Andi Narogong. Foto Antara)
Novanto pun menjawab keraguan irman terkait perkembangan proyek e-KTP. Kata Novanto dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Ketua DPR nonaktif itu sedang melakukan koordinasi dan tindaklanjutnya akan diserahkan kepada Andi Narogong.
"Terdakwa mengatakan, 'Perkembangan nanti hubungi aja Andi'. Yang mempunyai maksud, perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Narogong sebagai orang terdekat terdakwa," kata Jaksa Irene Putri.
4. Novanto Pertemukan Andi Narogong dengan Mirwan Amir
Selang beberapa hari kemudian, Novanto kembali mengajak Andi bertemu di ruang kerjanya untuk dikenalkan kepada Wakil Ketua Banggar fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Setelah adanya komunikasi, Mirwan Amir menganjurkan agar Andi berkoordinasi dengan seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin. "Arahan Mirwan tersebut ditindaklanjuti Andi Narogong dengan beberapa kali mengadakan pertemuan," ungkap Jaksa KPK, Irene Putri.
Dalam beberapa pertemuan terebut, Yusnan meminta agar Andi Narogong membentuk perusahaan gabungan untuk menentukan harga barang dalam proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
5. Novanto Pertemukan Andi Narogong dengan Chairuman Harahap
Pertemuan kelima terjadi sekira April 2010 setelah adanya pergantian Ketua Komisi II DPR yang semula dijabat Burhanudin Napitupu diganti oleh Chairuman Harahap. Novanto mengenalkan Chairuman Harahap ke Andi yang kemudian berlanjut komunikasi antara keduanya.
"Dalam pertemuan Andi Narogong menyampaikan keinginannya untuk ikut dalam proyek e-KTP, untuk itu Andi bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR guna memperlancar pembahasan anggaran," jelasnya.
Simak Juga: Diungkap Jaksa, Ini Deretan Nama yang Diuntungkan Andi Narogong dari Proyek E-KTP
Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, pengusaha yang diduga dekat dengan Setya Novanto mulai melancarkan aksinya dengan menemui sejumlah pengusaha. Pertemuan antara Andi dengan sejumlah pengusaha untuk 'bagi-bagi kue' proyek e-KTP.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)