Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Andi Narogong Sebut Setya Novanto Terima USD7 Juta di Perkara Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |21:34 WIB
Tuntutan Andi Narogong Sebut Setya Novanto Terima USD7 Juta di Perkara Korupsi E-KTP
Andi Narogong dalam sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP di pengadila Tipikor. Foto Antara/Rivan Awal Lingga
A
A
A

Setya Novanto sendiri sudah resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Andi Narogong Janji Kembalikan Uang Korupsi E-KTP: Saya Mau Hidup Tenang!

Baca Juga: KPK Pastikan Belum Terima Lagi Pengembalian Uang Korupsi E-KTP

Sementara itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), tahun 2011-2012, secara bersama-sama.

(Andi Narogong. Foto Antara)

Andi Narogong diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement