Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum: Praperadilan Setya Novanto Gugur Sudah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |18:28 WIB
 Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum: Praperadilan Setya Novanto Gugur Sudah
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim mempersilahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Kuasa Hukum Setya Novanto, ‎Maqdir Ismail menilai pembacaan dakwaan Setya Novanto terlalu dipaksakan guna menggugurkan praperadilan dari Ketua DPR non-aktif itu.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah. Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk menggugurkan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

 Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik

(Baca juga: 5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)

Maqdir menyesalkan sikap Jaksa KPK yang telah mempersiapkan kehadiran dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut dia, hal itu berarti lembaga antirasuah memang ingin memprovokasi Setya Novanto untuk sakit saat berlangsungnya sidang perdana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement