Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP, "Ini Teguran Tuhan Lewat Tangan KPK"

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |17:15 WIB
Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP,
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

Andi Agustinus alias Andi Narogong sendiri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek E-KTP.

(Baca juga: Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia)

Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek E-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement