Andi Agustinus alias Andi Narogong sendiri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek E-KTP.
(Baca juga: Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia)
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek E-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)