JAKARTA - Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menanggapi santai pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Menurutnya, seluruh kebijakan sudah mengacu kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, Arief dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
"Saya sebenarnya tidak ada tanggapan, saya patuh saja dengan seluruh proses mediasi yang ada, anjuran Disnaker juga sudah keluar jadi saya patuhi anjurannya," kata Arief saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
Karena itu, Arief menekankan bahwa dirinya tetap akan fokus untuk melakukan pembenahan dan membuat PD Pasar Jaya lebih baik lagi ke depannya. "Pasar Jaya mau menjadi lebih baik kok ke depannya, persaingannya sudah ketat sekali, industri perdagangan lagi sulit, saya mau lebih fokus ke pedagang dan perapihan Perda Pasar Jaya aja agar bisa bersaing kedepannya," tutup dia.
Sementara, kuasa Hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok mengatakan
penyalahgunaan wewenang terkait dengan proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Pasalnya, dalam proses tersebut para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan melanggar aturan.
"Cara merekrut pegawai yang sudah di angkat sebagai bagian dari Direksi, bagin keuangan, SDM, tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksesian yang sesungguhnya yg sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di Pemda maupun dari Gubernur," papar dia.