JAKARTA - Sebuah tower yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan Okezone di lokasi, Kamis (15/12/2017). Tower tersebut dililit dengan garis segel berwarna kuning yang bertuliskan “Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta”.
(Baca juga: Pengamat Sebut Pemprov DKI Harus Tegas Awasi Pemasangan Tower dan Reklame di Jakarta)
Tower yang mempunyai tinggi sekitar 3 meter ini juga terdapat sebuah tulisan penyegalan terhadap tower ini yang berlambang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Menutup dan melarang kegiatan usaha PT Bali Towerindo Sentral”.
(Baca juga: DPRD Minta Reklame yang Habis Sewanya Jadi Aset Pemprov DKI)
Kepala Satuan Polisi Pakong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, dirinya belum mengetahui mengenai penyegelan tower yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini.
"Nanti saya cek dulu ya. Pokoknya akan kira cek dulu ya," singkat Yani.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.