Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cilegon Terkait Suap Pembangunan Transmart

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |21:07 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cilegon Terkait Suap Pembangunan Transmart
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart di daerah Cilegon, Banten.

Keenam tersangka ters‎ebut, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 (Baca juga: Kasus Suap Izin Pembangunan Transmart, Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK)

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement