Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baca Eksepsi, Pengacara Soroti Hilangnya Nama-Nama Penerima Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Setnov

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |11:50 WIB
Baca Eksepsi, Pengacara Soroti Hilangnya Nama-Nama Penerima Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Setnov
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement