Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Jawab Eksepsi Setya Novanto di Persidangan Minggu Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |18:11 WIB
KPK Siap Jawab Eksepsi Setya Novanto di Persidangan Minggu Depan
A
A
A

JAKARTA - Setya Novanto dalam eksepsinya di persidangan kasus e-KTP dominan mempersoalkan hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan akan memberikan jawaban yang lengkap atas eksepsi Setya Novanto.

"Persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara, jawaban resmi akan disampaikan minggu depan, " ujar Jaksa KPK Abdul Basir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Langkah Gontai Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Basir menegaskan, bahwa dakwaan untuk Setya Novanto disusun berdasarkan hasil penyidikan. Sehingga, ia merasa heran ketika Setya Novanto melalui tim penasehat hukum ya menuding KPK tidak cermat, dalam hal penghitungan kerugian negara.

"Itu yang saya tidak habis pikir di mana tidak cermat, di mana perbedaan hitungan sudah dihitung BPKP dan sudah diterima pengadilan sebelumnya," katanya.

(Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov)

Menurut Basir, tudingan perbedaan kerugian negara dengan tiga terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong hanya hitung-hitungan tim penasehat hukum. Di mana, perbedaan kerugian negara disebut mencapai Rp100 miliar.

Senada diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bahwa surat dakwaan untuk setiap terdakwa akan selalu berbeda. Sehingga, dakwaan yang dibuat untuk Setya Novanto, jelas hanya untuk yang bersangkutan.

(Baca Juga: Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto)

"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setya Novanto) tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," kata Febri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement