"Sudah diberitahukan tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena ada kegiatan lain yang terkait dengan partai, nanti tentu kami akan sesuaikan kami cari waktu lain yang sesuai kebutuhan di proses penyidikan," tandas Febri.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
(Baca juga: Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto)
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sendiri sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, Andi Narogong dan Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, untuk Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Ulung Tranggana)