JAKARTA - Perayaan Natal sudah di depan mata, berbagai atribut perayaan tersebut mulai menghiasi berbagai tempat. Namun, untuk menghormati penganut agama lain, para pelaku usaha diimbau untuk tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut Natal.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, jika terjadi pemaksaan penggunaan atribut disertai bentuk ancaman pemecatan kepada karyawan, maka si pelaku usaha bisa diproses pidana.
"Oleh karena itu kepada asosiasi pengusaha mal dan lain-lain, ya jangan juga memaksa. Memaksa mengancam misalnya untuk memecat harus gini-gini itu juga bisa dipidana," ujar Tito di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
(Baca Juga: Potensi Gangguan Natal dan Tahun Baru, Kapolri: Serangan Teror Lone Wolf Sampai Cuaca Ekstrem)
Tito menambahkan, hal tersebut dilakukan sekaligus untuk mencegah terjadinya aksi sweeping oleh sejumlah ormas. Sebab, aksi main hakim sendiri itu tidaklah dibenarkan di mata hukum.