Andi pun mengaku siap untuk dihukum sesuai perbuatannya. Namun, Andi berharap ada putusan yang meringankan untuk dirinya karena telah mengakui perbuatan korupsinya. "Saya hanya berharap semoga saya diberikan keringanan dengan dihukum seadil-adilnya, keadilan yang adil buat saya juga buat semua orang," tutupnya.
Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Dalam hal ini, Andi turut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)