"Kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, dan lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," kata Febri.
(Baca juga: Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi E-KTP)
Belakangan, nama anak dan istri Setya Novanto muncul dalam dakwaan korupsi proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Anak dan Istri Novanto diduga ikut andil lewat perusahaan yang mendampingi proyek e-KTP.
Adapun, perusahaan yang dikendalikan oleh anak dan Istri Setya Novanto adalah PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera dibentuk oleh Novanto bersama Andi Narogong sebagai salah satu perusahaan pendamping proyek e-KTP.
PT Murakabi Sejahtera sendiri dikendalikan Setya Novanto lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor; dan anak Setya Novanto, Reza Herwindo. Novanto diduga sengaja mendesign perusahaan tersebut untuk keluarganya.
(Salman Mardira)