Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Kadis Pemkab Batubara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2017 |12:33 WIB
Lima Kadis Pemkab Batubara Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.

(Baca Juga: 2 Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Batubara Segera Diadili)

Sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement