“Negara-negara itu, yang mengangkat tangan tanda setuju pada sanksi resolusi, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi yang diakibatkan oleh ‘resolusi’ dan kami memastikan bahwa selamanya mereka akan membayar harga mahal atas apa yang dilakukan,” ancam Korut.
Sebagaimana diberitakan, DK PBB kembali menjatukan sanksi resolusi terhadap Korut yang salah satunya berisi pembatasan impor minyak hingga 90%. Korut hanya diizinkan mengimpor minyak sebanyak 500 ribu barel per tahun. Sanksi tersebut juga meminta agar Korut segera merepatriasi para pekerjanya di luar negeri dalam waktu 24 bulan.
BACA JUGA: PBB Sahkan Sanksi Baru terhadap Korut, Apa Saja?
Sebelumnya, Korut juga dijatuhi sanksi yang cukup berat pada November. Sanksi tersebut mencakup larangan impor seluruh gas alam dan kondensat, ekspor produk tekstil, dan ekspor tenaga kerja ke luar negeri.
(Wikanto Arungbudoyo)