Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Tahapan Verifikasi faktual

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2017 |19:07 WIB
KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Tahapan Verifikasi faktual
A
A
A

Adapun, sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

(Baca Juga: Selain Partai Garuda, Bawaslu Juga Beri Kesempatan Partai Berkarya Perbaiki Berkas Administrasi)

Sekadar informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement