JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik (parpol) untuk melengkapi berkas administrasinya dalam tenggat waktu 14 hari masa kerja. Hari ini, KPU RI pengumuman sembilan parpol yang akan dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, sembilan parpol yang diberikan kesempatan perbaikan administrasi itu. Hanya dua parpol politik yang lolos untuk tahap selanjutnya yaitu mengikuti verifikasi faktual. Sedangkan tujuh parpol lainnya tidak lolos dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, untuk menjadi peserta pemilu 2019.
"Dua parpol yang lolos mengikuti verifikasi faktual yaitu, partai bulan bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017).
Selain itu, lanjut Hasyim, tujuh parpol yang tidak lolos ke verifikasi faktual itu, ada dua kemungkinan, yaitu yang pertama tidak memenuhi syarat dokumen yang diserahkan ke KPU pusat. Dan yang kedua yaitu hasil penelitian administrasi terhadap daftar nama peserta anggota di kabupaten kota.
(Baca Juga: Menang Gugatan di Bawaslu, Partai Garuda dan Berkarya Siap Hadapi Verifikasi Faktual)
"Itulah dua kemungkinan yang tujuh parpol tersebut tidak lolos. Dan langsung tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Untuk kesempatan tujuh parpol menggugat itu urusan Bawaslu," tuturnya.