Jasra mengimbau kepada para orangtua pelaku untuk mendampingi dan mendatangi Polres Depok karena sejauh ini belum ada orangtua yang menjenguk.
"Hal ini penting terkait proses langkah-langkah hukum yang cepat dilakukan. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dilanggar sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak," bebernya.
Terkait pendampingan anak, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPA Kota Depok dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI untuk melakukan pendampingan anak di Polres Depok termasuk kemungkinan dilakukan rehabilitasi.
"Kita berharap Kota Depok sebagai kota laik anak agar melakukan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun korban. Karena kasus kekerasan anak dari kasus yang ditangani PPA Polres Kota Depok sepanjang 2017 ini setidaknya ada 300 kasus anak," pungkasnya.