Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Siap Terima Gugatan 7 Parpol yang Tak Lolos Verifikasi di KPU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2017 |18:40 WIB
  Bawaslu Siap Terima Gugatan 7 Parpol yang Tak Lolos Verifikasi di KPU
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Selain itu, Afif menuturkan bahwa proses mediasi ini nantinya merupakan sebuah mekanisme bagaimana upaya atau jalur bagi yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memang telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau itu bisa disepakati tentu kita akan memberikan kesempatan lagi sebagaimana yang kemarin dilakukan untuk dua partai. Yang satu diberi waktu 1 x 24 jam yang Partai Berkarya diberi 2 x 24 jam," jelas Afif.

Diketahui, ketujuh parpol yang tidak lolos itu adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement