DEPOK - Sebanyak 19 orang remaja dari 27 orang yang sebelumnya sempat diringkus oleh Satreskrim Polresta Depok, dipulangkan kepada orangtuanya masing-masing, Selasa (26/12/2017).
Setelah diperiksa, ke 19 remaja itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penjarahan toko pakaian atau distro di kawasan Sukmajaya, Depok, akhir pekan kemarin. Polisi sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pantauan Okezone, sebelum diserahkan kepada orangtua masing-masing para remaja tersebut diberikan pembinaan oleh Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana. Mereka diminta untuk meninggalkan pergaulan yang negatif serta harus prihatin dengan perjuangan orangtua.
(Baca juga: Polisi Terus Kejar Otak Pelaku Penjarahan Distro di Depok)
Putu juga meminta kepada 19 remaja itu untuk sungkem kepada orangtua masing-masing dan berjanji tidak mengulanginya lagi.