Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |11:08 WIB
Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)
A
A
A

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement