Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |11:08 WIB
Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)
A
A
A

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement