Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hilangnya Nama Politikus di Perkara E-KTP Jadi 'Senjata' Setnov Batalkan Dakwaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |15:36 WIB
  Hilangnya Nama Politikus di Perkara E-KTP Jadi 'Senjata' Setnov Batalkan Dakwaan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) mengatakan, ketidakjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguraikan nama-nama hilang dalam dakwaan kliennya menimbulkan pertanyaan serius secara aspek yuridis.

Dengan demikian, hal itu dapat menjadi senjata bagi pihak Setnov untuk membatalkan dakwaan. Sebab, kata Firman, penyebutan nama-nama pihak penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan sebelumnya pasti memiliki korelasi dengan dakwaan berikutnya.

"Karena itu menyebutkan nama orang itu pasti ada korelasinya. Ada kaitannya dengan pembuktiannya. Ketika nama-nama itu hilang atau dihilangkan maka ini punya konsekuensi keabsahaan surat dakwaan," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

 (Baca juga: Kubu Setnov Tuding KPK Gamang Soal Nama-Nama Hilang di Perkara E-KTP)

‎Firman mengungkapkan, transparansi kejelasan nama-nama yang diduga sebagai penerima uang e-KTP penting untuk dibeberkan dalam sebuah dakwaan. Sebab, hal itu akan menjadi satu konstruksi kesatuan untuk menghitung kerugian negara.

"Penting sekali dalam nama-nama yang hilang itu uangnya lebih dari Rp200 miliar. Kalau nama-nama yang hilang itu uangnya kemana? Kalau mereka tidak terima. Lalu kerugian negara yang Rp2,3 triliun itu tentu dikurangi dari yang diterima," terangnya.

Menurutnya, KPK perlu menjelaskan secara detail soal hilangnya nama-nama yang sempat disebut sebagai pihak penerima uang panas e-KTP pada dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan Setya Novanto.

"Jadi kaitan dengan nama yang disebutkan kemarin misal Mas Ganjar dan Pak Yasonna itu dalam konteks hilangnya dalam surat dakwaan itu jadi permasalahan serius. Uangnya juga hilang. Dampak hukumnya terhadap surat dakwaan itu bisa dibatalkan," pungkasnya.

 (Baca juga: Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD)

Sebelumnya, Firman Wijaya sempat menguraikan 21 nama politikus yang sempat muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan kliennya.‎ Hal itu diuraikan dalam nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement