JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan bahwa oknum Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan sudah diperiksa oleh bagian pengawasan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa bagian pengawasan dan sekarang masih dalam proses," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Kendati demikian, kata Nirwan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap oknum Jaksa tersebut. "Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," ucapnya.
(Baca Juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)
Terkait dengan dugaan isu bahwa dua terpidana itu sudah melarikan diri ke luar negeri, Nirwan mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena menjadi kewenangan kejaksaan wilayah.
"Itu menjadi kewenangannya wilayah," kata Nirwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55.
Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengatakan akan mendalami adanya kasus dugaan dilepasnya dua terpidana oleh oknum Jaksa di Jakarta Utara.
"Komisi III akan lakukan pengecekan informasi dilepasnya kembali terpidana," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 Desember 2017.
Diketahui, pengacara pelapor tindak pidana penipuan, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena tidak mengeksekusi dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
(Baca Juga: Komisi III Dalami Kasus Dugaan Dilepasnya Terpidana oleh Oknum Jaksa)
Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika di cek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
(Arief Setyadi )