Selain rekomendasi di atas, IJTI juga menyampaikan, selama 2017 mencatat terjadi banyak kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan dan intimidasi masih menjadi ancaman utama bagi para jurnalis. Dalam catatan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia IJTI, masih banyak kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa para jurnalis saat menjalankan tugasnya.
IJTI mencatat, 60 kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di tahun 2017. Kekerasan paling banyak dialami para jurnalis televisi yakni 25 kasus, selebihnya menimpa jurnalis cetak, radio dan online.
Dari segi angka tingkat kekerasan menurun dibanding tahun 2016, namun tetap kondisi ini merupakan ancaman nyata bagi keselamatan para insan pers di tanah air.
IJTI mengadvokasi sejumlah kasus kekerasan yang dialami para jurnalis tv baik di Jakarta maupun di daerah. Dalam tiga bulan terakhir kasus yang diadvokasi diantaranya, kasus kekerasan jurnalis Net tv yang dianiaya oleh okunum TNI di Madiun, kasus kekerasan jurnalis Metro TV yang dianiaya oleh oknum Polisi dan Satpol PP di Purwokerto pada bulan Oktober serta penganiayaan jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan keratif anak muda di kota Sorong, Papua Barat pada November lalu.
"Kekerasan yang menimpa para jurnalis saat menjalankan tugasnya dilakukan oleh berbagai pihak, baik oknum aparat maupun masyarakat sipil. Ada sejumlah faktor yang membuat kekerasan terhadap jurnalis kerap terulang, seperti; lemahnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan serta minimnya pemahaman akan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Yadi.
Salah satu contoh penegakan hukum yang tidak maksimal, seperti terlihat dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa salah satu jurnalis tv di Medan, Sumatera Utara. Dimana dalam sidang dengan terdakwa oknum anggota TNI AU hanya diberi hukuman 6 bulan penjara. Aksi kekerasan yang masih sering dialami para jurnalis serta lemahnya penegakan hukum tentu tidak bisa dibiarkan.
Oleh karenanya IJTI meminta agar di tahun mendatang upaya penegakan hukum bagi kasus yang menimpa para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya harus dilakukan secara sunguh-sungguh. Dengan demikian kekerasan terhadap jurnalis bisa diminimalkan.
Selain kekerasan, ancaman lain yang dihadapi para jurnalis adalah bentuk kriminalisasi serta keberadaan pasal karet seperti yang tertuang dalam UU ITE. Pasal ini seringkali digunakan sejumlah pihak untuk menjerat para jurnalis.
Tahun 2018 adalah tahun politik, di mana pemberitaan akan banyak dihiasai oleh berita-berita politik dan kooptasi kepentingan, kekerasan juga dimungkinkan terjadi karena dampak dari pemberitaan dan cara kerja jurnalis di lapangan. IJTI mengajak kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan bekerja dengan profesional. Tampilkan wajah jurnalis yang profesional, berintegritas dan memegang teguh etika.
(Angkasa Yudhistira)