JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri, Rabu (3/1/2018).
Baca: TOP NEWS: Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101