Februari
Sekira sebulan setelah mendaftarkan diri, para pasangan calon kepala daerah boleh mulai berkampanye. Masa kampanye Pilkada Serentak ditetapkan pada Periode 15 Februari-23 Juni.
Juni
Usai masa kampanye, ada sekira 4 hari masa tenang. Barulah pada 27 Juni, semua warga di 171 daerah di Indonesia akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pasangan calon kepala daerah jagoan mereka.
Juli
Tengah tahun, tepatnya 13-15 Juli, pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai. Selama 2 hari tersebut, calon anggota DPD 2019-2024 bisa mendaftarkan diri.