Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |12:33 WIB
Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI
Heli AW-101.
A
A
A

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Fisik Helikopter Agusta Westland 101

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement