JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Wiranto menegaskan, lembaga antirasuah tersebut berhak dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapapun termaksud pensiunan prajurit TNI dalam dugaan perkara korupsi.
"Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, itu silakan saja KPK," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
(Baca: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI: Usut Tuntas Kasus Itu!)
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.