Sontak cuitan itu langsung ditanggapi oleh akun resmi milik Kemenkumham RI. Menurutnya, jika benar nantinya terbukti ada pelanggaran, maka pihak Kemenkumham RI tak segan mengambil tindakan tegas kepada petugas lapas berwenang.
"Kami sedang perdalam kasus ini, kepala kantor @kemenkumhamjtg langsung turun untuk adakan pemeriksaan, pasti ada tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan, beserta bukti tentunya, mohon bukan berupa asumsi. Kemenkumham RI akan menindak tegas petugas yang lakukan pelanggaran," demikian tulis akun resmi Kemenkumham RI.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, memvonis terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian (hate speech). Namun, pengarang buku 'Jokowi Undercover' itu tak terima putusan hakim dan menyatakan banding.