Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |14:07 WIB
  MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin
foto: Okezone
A
A
A

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement