Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Rampungkan Berkas Korupsi Wali Kota Nonaktif Batu Pekan Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |15:01 WIB
KPK Rampungkan Berkas Korupsi Wali Kota Nonaktif Batu Pekan Ini
Eddy Rumpoko (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan berkas perkara kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko rampung pekan ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rencananya berkas tersebut akan diselesaikan pada akhir pekan ini dan disertai dengan pelaksanaan pelimpahan tahap 2. Dengan begitu, Eddy akan segera menyandang status terdakwa.

"Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan," kata Febri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

(Baca Juga: Sore Ini, KPK Akan Jawab Gugatan Praperadilan Wali Kota Batu)

Sementara itu, untuk melengkapi berkas tersebut, penyidik lembaga antirasuah hari ini, melakukan pemanggilan terhadap Eddy. Dirinya juga telah memenuhi panggilan penyidik dan selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.30 WIB.

Tak hanya itu, Febri menyebut hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di daerah. Salah satunya adalah, pengusaha, Filipus Djap‎ yang dalam kasus ini sebagai terduga pemberi suap.

"Selain itu, di daerah dilakukan pemeriksaan terhadap Filipus Djap di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan saksi Yunedi yang meruapakan sopir wali kota belum jadi diperiksa karena sakit," papar Febri.

(Baca Juga: Demi Kelanjutan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu)

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yakni Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setyawan; serta seorang pengusaha, Filipus Djap‎.

Sebagai pihak pemberi, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal A ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement