JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumoko, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017 untuk tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK sendiri telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait kasus itu pada 17 September 2017.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.