Eddy Rumpoko juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 13 November 2017.
Adapun beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dilakukan dan juga tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan dilakukan.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.