"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Ali Sadli didakwa dalam tiga pasal sekaligus, yaitu tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.
(Baca Juga: Terungkap Kode 'Ijo Royo-Royo' di Kasus Suap Pemulusan WTP Kemendes)
Dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.