Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Calon Kepala Daerah Laporkan Kekayaan dengan Jujur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |16:38 WIB
  KPK Minta Calon Kepala Daerah Laporkan Kekayaan dengan Jujur
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 20 posko pengaduan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada seluruh pihak untuk jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. Sejauh ini, tercatat sudah lebih dari 360 calon kepala daerah yang sudah mendaftar.

"Harapannya menyampaikan informasi yang benar. Harapannya ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah masing-masing. Pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, sejak Senin 8 Januari 2018 sampai Rabu 10 Januari 2018.

 (Baca juga: Pengawasan Ekstra Ketat Dinilai Mampu Cegah Politik Uang di Pilkada 2018)

(Baca juga: Mengintip Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2018)

(Baca juga: Polri Pantau Ketat Medsos saat Pilkada Serentak)

Febri menuturkan, terkait dengan pengawasan Pilkada 2018, KPK baru menjalani komunikasi dengan pihak Kepolisian. Tetapi, kata Febri kedepannya juga akan berkordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu.

"Komunikasinya baru dengan pihak kepolisian. Nanti tidak tertutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kami akan kerja sama," papar Febri.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para peserta pesta demokrasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyebutkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara Negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement