Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |18:00 WIB
Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA)‎ tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

‎Yayan mengatakan saat ini pihaknya dan Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengkaji putusan ‎MA tersebut. Menurutnya, bila putusan itu ingin dilaksanakan maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Kan harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu paling tidak saya membuat laporan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1/2018).

 (Baca: MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin)

Yayan mengaku baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement