Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |18:00 WIB
Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement