Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.
Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(Ulung Tranggana)